Hukum  

Polri Terima 25 LP Terkait Rocky Gerung

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Bareskrim menyatakan laporan atas Rocky Gerung telah mencapai 25. Pelaporan itu dimasukkan masyarakat tidak hanya ke Bareskrim Polri, namun juga ke Polda jajaran.

“Laporan Polisi terus bertambah. Sampai saat ini ada 25 Laporan Polisi yang ada di Bareskrim dan Polda jajaran,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani, Kamis (10/8/23).

Ia merinci, laporan di Bareskrim berjumlah dua, Polda Metro Jaya dua, Polda Sumatera Utara dua, Polda Kalimantan Timur 11, Polda Kalimantan Tengah tiga laporan, DIY dua laporan.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini Bareskrim dan polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan. Selanjutnya, semua laporan akan ditarik dan ditangani di Bareskrim.

“Semua LP ditarik ke Mabes karena obyek perkara dan terlapor semua sama. 15 LP sudah diterima Pidum,” jelasnya, dilansir dari Tribratanews.

Untuk diketahui, laporan yang dimasukkan masyarakat tersebut terkait dugaan hoaks dan fitnah terhadap Presiden Jokowi. Sejumlah kalangan masyarakat pun merasa perbuatannya adalah penghinaan terhadap kepala negara dan harus diproses hukum. *