Jakarta (Lokapalanews.com) – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersaman Kementerian/Lembaga RI mendampingi Kementerian PPN/Bappenas menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara kepada Komisi II DPR RI.
Salah satu pokok urgensi tersebut mengenai pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.
Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan OIKN Diani Sadiawati dalam diskusi FMB9 di Jakarta, Kamis (24/8) mengatakan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (RUU perubahan UU IKN) berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan memberikan peluang untuk melakukan penataan permukiman dan perumahan di IKN Nusantara.
“Tentu kaitannya dengan perumahan itu pasti menjadi esensial karena di mana pun rumah itu menjadi satu sarana yang sangat penting, apalagi terdapat masyarakat lokal sehingga dalam konteks di delineasi wilayah IKN itu bagaimana kita menata kembali,” ujar Diani Sadiawati.
Diani mengatakan, OIKN belajar dari pengalaman DKI Jakarta yang sebagaimana diketahui bersama bagaimana Jakarta mengalami kepadatan dan perekonomiannya tertumpu di kota besar tersebut.
“Tentu apa yang menjadi kebijakan dari bapak Presiden RI bagaimana supaya beralih dari Jawa sentris untuk menjadi Indonesia sentris, salah satunya tentu berkaitan dengan bagaimana nantinya di IKN ini kita tidak sekedar saja sebagai pusat pemerintahan tapi juga sebagai pusat perekonomian di masa depan. Dan tentu terkait dengan hal tersebut maka salah satunya adalah perumahan,” katanya.
Terkait dengan dengan penyelenggaraan perumahan itu, bagaimana dalam usulan perubahan undang-undang IKN ini, OIKN ingin memberikan juga bagaimana kemudahan kepada investor untuk melakukan percepatan pembangunan hunian.
Tujuannya tentu dengan bagaimana OIKN memberikan kemudahan bagi investor perumahan tersebut, OIKN memberikan pengaturan untuk pengalihan kewajiban hunian berimbang dan percepatan pembangunan.
“Intinya adalah sesuai aturan kita memberikan kewajiban bagi pengembang untuk melakukan hunian berimbang. Kita mengambil kesempatan agar pengembang yang masih memiliki hutang untuk membangun hunian berimbang itu dapat menjalankan kewajibannya dengan melakukan pembangunan di IKN Nusantara. Tentunya hal itu dengan memperhatikan arahan dari OIKN yaitu berdasarkan rencana detail tata ruang,” kata Diani. *