Hukum  

Polda Metro Jaya Amankan 70 Pucuk Senjata dan 10 Tersangka

Jakarta (Lokapalanews.com) – Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus peredaran senjata api ilegal. Dipimpin langsung oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., berhasil menyita 70 senjata api dengan berbagai jenis sejak Juni-Agustus 2023. Hingga kini, tim masih terus melakukan pengembangan jaringan hingga keluar Pulau Jawa, Jumat (25/8).

“Proses pengembangan kasus masih berjalan. Tim dipimpin Dirkrimum itu masih terus melakukan pengembangan. Jadi masih banyak yang sifatnya masih rahasia. Sehingga, belum seluruh materi penyidikan bisa diungkap ke publik demi kepentingan pengejaran pihak-pihak lain yang terlibat,” ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Karyoto, S.I.K., M.H, dilansir Tribratanews.

Irjen. Pol. Karyoto mengungkapkan, tidak ada keterlibatan anggota TNI AD dalam kasus jual beli senjata api ilegal itu. “Sampai saat ini tidak ada keterlibatan anggota TNI,” ungkap Kapolda itu.

Di samping itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan dari 70 pucuk senjata api ilegal tersebut, ada yang merupakan hasil operasi gabungan bersama Puspom TNI Angkatan Darat (AD), dan sebagian lainnya merupakan pengembangan kasus jual beli senpi ilegal melalui e-commerce.

Dalam kasus mencatut nama TNI dan Kemenhan, tersangkanya juga warga sipil. “Identitasnya palsu, artinya memalsukan kartu anggota dan kartu identitas lain termasuk kartu senjata api mengatasnamakan pejabat AD dan Kementerian Pertahanan,” ujar Kombes. Pol. Hengki.

Dari para pelaku Kepolisian Daerah Metro Jaya mendapatkan informasi pelaku menjual senjata api pabrikan dan senjata api modifikasi berjumlah 26 pucuk senjata dan telah disita oleh Polda Metro Jaya.

Semua tersangka dalam jaringan ini juga melakukan pelatihan-pelatihan sejenis militer, meski bukan bagian dari kalangan militer.

“Kami terus berkolaborasi dengan Puspom TNI Angkatan Darat untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap jaringan peredaran senjata api ilegal yang mengatasnamakan institusi Angkatan Darat dan Kementerian Pertahanan,” jelas Kombes. Pol. Hengki Haryadi. *