Ekbis  

Operasi Perdagangan Tiktokshop Perlu Disesuaikan dengan Permendag 31/2023

Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza mengatakan bahwa Tiktok Shop perlu menyesuaikan operasi perdagangannya dengan ketentuan Pemerintah Indonesia. Ia menilai, Tiktok Shop yang merupakan fitur perdagangan di aplikasi Tiktok tidak perlu ditutup. Melainkan hanya perlu melakukan beberapa perbaikan sesuai aturan yang ada.

“Ya saya kira kalau sudah memenuhi aturan yang berlaku yang dikeluarkan melalui revisi Permendag waktu itu, nggak ada alasan untuk disetop lagi (Tiktok Shop). Jadi tentu harus menyesuaikan semua dengan aturan pemerintah,” ujarnya dilansir dari Parlementaria, baru-baru ini di Senayan, Jakarta.

Faisol menambahkan, dengan menyesuaikan operasi perdagangannya dengan aturan dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang ada, maka keadilan berusaha akan terlihat. Sebab, dengan begitu, baik afiliator Tiktok Shop maupun konsumen akan sama-sama mendapatkan perlindungan.

“Semua ini kan dibuat dalam rangka perlindungan konsumen, kemudian keadilan berusaha tanda yang baik dan menurut saya kalau semua syarat itu terpenuhi Tiktok Shop silakan beroperasi,” lanjut Politisi Fraksi PKB ini.

Diketahui, Tiktok Shop merupakan fitur perdagangan sosial yang memungkinkan pengguna dan pencipta untuk mengiklankan dan menjual produk mereka melalui TikTok. Pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik salah satu hal yang diatur didalamnya adalah melarang media sosial melakukan transaksi jual beli. *