Daerah  

Dua Agenda Penting Dibahas dalam Rapat Paripurna Ke-16 DPRD Bali

Rapat Paripurna ke-16 masa persidangan II tahun sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (5/6).

Denpasar (Lokapalanews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (5/6).

Rapat Paripurna kali ini terkait Penyampaian Penjelasan Dewan Terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana dan Penyampaian Penjelasan Gubernur Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dan dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. Hadir pula Sekretaris Dewan (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, para kepala OPD Provinsi Bali, serta pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali.

Penyampaian Penjelasan Dewan Terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana dibacakan oleh Tjokorda Gede Agung, S.Sos. Dikatakan, Raperda Penanggulangan Bencana ini dibuat menjadi Produk Hukum Daerah bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, serta menghargai budaya lokal.

Selain itu, juga bertujuan untuk membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan, mengurangi atau menekan seminimal mungkin dampak yang ditimbulkan berupa kerusakan maupun kerugian material dan korban jiwa, dan mningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana, baik pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.

Raperda ini diharapkan berfungsi sebagai instrumen hukum daerah yang responsif, progresif, antisipatif, transpormatif, inovatif, dan implementatif dalam kebijakan penanggulangan bencana di daerah Provinsi Bali. Hal ini sejalan dengan visi “Nangun Sat Kerti Loka Bali” Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Visi tersebut diwujudkan dengan menata secara fundamental dan komprehensif Pembangunan Daerah Bali yang seimbang, selaras, harmonis dan berkelanjutan dengan tiga dimensi utama. Yaitu, menjaga kesucian alam Bali, memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan Krama Bali, serta memelihara dan melestarikan kebudayaan Bali sesuai nilai-nilai kearifan-kearifan lokal.

Sementara itu, terkait Penyampaian Penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022 disampaikan langsung oleh Gubernur Koster. Dikatakan, pendapatan daerah dalam Tahun Anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp5,59 triliun lebih, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp5,88 triliun lebih atau 105,17 persen. Sedangkan, Belanja dan Transfer Daerah dalam Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp7,54 triliun lebih, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar 6,74 triliun rupiah lebih atau 89,49 persen.

Sedangkan penerimaan pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp2,05 triliun lebih, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp1,29 triliun lebih atau 63,10 persen. Pengeluaran pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp105 miliar, sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp100 miliar atau 95,24 persen. Sehingga, dari perhitungan komponen laporan realisasi anggaran tersebut, diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp330,13 miliar lebih.

Silpa tersebut sebagian besar merupakan Silpa terikat. Di antaranya, Rp 214,85 miliar lebih adalah pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang belum terealisasi, kas di Kas BLUD sebesar Rp56,78 miliar lebih, Kas Lainnya di Bendahara BOS SMA/SMK Negeri sebesar Rp12,77 miliar lebih, Sisa Dana DAK Fisik/Non Fisik sebesar Rp35,04 miliar lebih, dan Kas Murni hanya sebesar Rp10,67 miliar lebih. *