Usut Kasus SYL, Bareskrim Polri Periksa Jenderal Bintang Satu

Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Bareskrim Polri mengungkap identitas salah satu saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat (1/12).

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi BJP (Brigjen Pol) Anom Wibowo,” ujar Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa dalam keterangan yang diterima, Sabtu (2/12/2023).

Adapun sosok Brigjen Pol Anom Wibowo diketahui menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa di Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Pemeriksaan terhadap Brigjen Anom Wibowo dilakukan berkaitan dengan komunikasi antara Firli Bahuri dan SYL melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

“(Pemeriksaan terhadap) Saksi BJP Anom Wibowo terkait komunikasi FB dan SYL melalui IA yang diduga terjadi pada awal tahun 2021,” katanya, dilansir PMJNews.com.

Diberitakan sebelumnya, setidaknya tiga orang akan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hari ini Jumat (1/12/2023) di Bareskrim Polri.

Agenda pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang saksi hari ini di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, dimana salah satu saksi yang diperiksa yakni pengusaha bernama Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta.

“Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, termasuk di dalamnya Alex Tirta,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Kendati demikian belum diketahui siapa sosok satu orang saksi lain yang akan diperiksa dalam kasus tersebut bersama dengan Alex Tirta hari ini di Bareskrim Polri.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dalam kapasitasnya sebagai tersangka. *