Ragam  

Peduli Perlindungan Anak di Ruang Digital, DPR Tetapkan Revisi UU ITE

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat menyerahkan laporan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

Jakarta (Lokapalanews.com) – Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR RI pada masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 bersama pemerintah telah berhasil menyelesaikan dua Rancangan Undang-undang (RUU menjadi undang-undang, salah satunya adalah Undang-undang mengenai Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan sepuluh RUU yang saat ini masih berada dalam pembahasan pembicaraan tingkat I.

“Salah satu rancangan undang-undang yang sangat strategis dan telah ditetapkan menjadi undang-undang adalah perubahan kedua undang-undang tentang informasi transaksi elektronik,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

Adanya dinamika dunia digital yang terus berkembang saat ini mendorong DPR RI bersama pemerintah untuk mengatur mengenai perlindungan anak di ruang digital. Perbaikan atas pasal-pasal yang dianggap multitafsir juga diperbaiki sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

“Perubahan Undang-Undang ITE, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindungi pengguna sistem elektronik,” harap politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, dikutip Parlementaria.

Selain UU ITE, dalam masa persidangan ini DPR RI juga telah menyepakati tiga Rancangan Undang-Undang menjadi usul inisiatif DPR RI yakni, RUU tentang Perubahan keempat atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang. Serta RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. *