“Surat itu berperihal: Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa 8 Desember 2023 yang diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik, Minggu (17/12/2023).
Disampaikan Idham, dalam surat tersebut menjelaskan ada rekening dari bendahara parpol pada periode April – Oktober 2023 dengan jumlah transaksi ratusan miliar rupiah. Dalam suratnya, PPATK menyebut transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.
“Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah,” urainya, dilansir PMJNews.com.
Idham juga menyayangkan, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data secara umum, tidak rinci, dan hanya jumlah total data transaksi keuangan perbankan.
“Dengan demikian, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut,” paparnya.
Idham memastikan dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta pemilu, KPU akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye dan pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber terlarang sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.
“Jika hal tersebut dilanggar oleh peserta pemilu, sudah pasti akan terkena sanksi pidana Pemilu,” katanya.