Hukum  

Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Sabu Dalam Termos dan Ganja di Kain Ulos

Bea Cukai Soekarno-Hatta mewaspadai upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta melalui joint operation bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Bandung (Lokapalanews.com) – Tetap siaga akhir tahun, Bea Cukai Soekarno-Hatta tak lengah dan mewaspadai upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta melalui joint operation bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Melalui sinergi ini, 2 (dua) upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional dan domestik dengan modus false concealment berhasil digagalkan dengan 3 orang tersangka dan barang bukti sabu seberat 1.962 gram, ganja seberat 791 gram, serta 7 butir psikotropika Gol. IV. Sinergi apik ini mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 10.000 jiwa dan meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp9 miliar.

Siaran pers Bea Cukai, Senin (18/12/2023) menyebutkan bahwa penindakan pertama dilakukan pada 18 November 2023 atas informasi yang diperoleh dari kegiatan pengawasan terhadap paket kiriman domestik berisikan Narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta dari Medan yang ditujukan kepada penerima berinisial IS yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan (yang kemudian diketahui merupakan penerima dan Alamat fiktif).

Paket dengan nama pengirim ‘Grosir Ulos’ tersebut diperiksa oleh petugas dan didapati berisikan bungkusan plastik berwarna hitam yang dibalut dengan dua potong kain ulos (kain khas masyarakat Batak). Saat bungkusan plastik hitam tersebut dibuka, petugas mendapati daun kering dan biji-bijian dengan berat 791 gram yang kemudian dilakukan uji Narcotest dan uji laboratorium, hasilnya didapati positif berasal dari tanaman Ganja yang merupakan Narkotika Golongan I.

“Dari temuan tersebut, tim gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengembangan kasus. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa paket yang semula ditujukan ke daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan dimaksudkan untuk dikirim ke penerima sebenarnya di daerah Karawang. Tim kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan pria berinisial GM (24 tahun) seorang karyawan swasta yang merupakan pemilik barang. Dari penangkapan GM di Karawang, turut diamankan satu orang tersangka berinisial RA (22 tahun) di Depok yang berperan sebagai penerima barang. Barang tersebut rencananya akan dipasarkan di area Jakarta untuk keperluan tahun baru.” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta yang didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan dan Kepala Seksi Intelijen II.

Kedua tersangka dan barang bukti berupa Ganja 791 gram diserahterimakan kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.

Penindakan kedua dilakukan pada 9 Desember 2023 atas WNA pria asal India berinisial AH (47 Thn) yang tiba di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta penerbangan QZ213 rute KUL-CGK pukul 23.50 WIB. Penumpang membawa sebuah koper, tas selempang, dan sebuah kotak kardus terlihat gelisah serta mencoba membaur di keramaian penumpang untuk menghindari petugas Bea Cukai.

“Saat dilakukan pemeriksaan, AH mengaku sebagai seorang pedagang parfum yang hendak melakukan keperluan bisnis di Indonesia. Karena kecurigaan kuat petugas, AH dibawa ke ruang pemeriksaan untuk pemeriksaan mendalam pada dan barang bawaannya. Saat dilakukan pemeriksaan pada kardus yang dibawa AH, petugas mendapati sebuah termos tempat makanan yang pada bagian dalam tabungnya diselimuti bungkusan plastik berisi serbuk kristal bening dengan berat 1.962 gram. Selain itu petugas juga menemukan 7 (tujuh) butir pi Alprazolam pada kotak obat di dalam koper milik AH,” kata Gatot, dilansir InfoPublik.id.

Serbuk putih yang ditemukan dilakukan pengujian menggunakan alat uji Narcotest dan Laboratorium yang hasilnya menunjukan postif Narkotika Golongan I Jenis Methampetamine (Sabu). Pembawaan barang haram ini diduga akan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk keperluan tahun baru.

Saat dimintai keterangan, AH mengaku bahwa sebelumnya menetap di Malaysia dan bertemu dengan pria berinisial F yang memintanya untuk membawa termos tersebut ke Indonesia dan diserahkan kepada penerima berinisial S yang nantinya menjemput di Terminal Kedatangan. Selanjutnya, AH dan barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.

Ancaman Hukuman dan Penyelamatan Generasi Bangsa

Dari operasi gabungan ini, tim berhasil melakukan dua penindakan terhadap upaya penyelundupan dan peredaran Narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta. Total jumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa Sabu seberat 1.962 gram, Ganja 791 gram, serta 7 butir Psikotropika Gol. IV Hasil penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 10.000 jiwa dan meminimalisir biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp9 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Dengan penindakan ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta menunjukan komitmennya untuk terus memerangi peredaran dan pemasukan Narkotika khususnya saat menjelang akhir tahun. Meski arus barang dari luar negeri dan di dalam negeri terus meningkat, kewaspadaan untuk melakukan pengawasan terus ditingkatkan dengan menggandeng instansi penegak hukum lainnya guna melindungi masyarakat dari bahaya Narkotika. Masyarakat turut diimbau untuk dapat bekerja sama untuk terus memberantas Narkotika demi menyelematkan generasi bangsa,” katanya. *