Jakarta (Lokapalanews.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Komjen Pol Firli Bahuri mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya tersebut. Ia mundur dari jabatan komisioner lembaga antirasuah lantaran terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan penerimaan gratifikasi. Statusnya sendiri telah menjadi tersangka.
Dalam pengakuannya, Firli mengatakan dirinya sudah selama empat tahun menjabat sebagai pemimpin tertinggi di Lembaga pemberantas korupsi tersebut.
“Saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya dan saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, Bapak Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Bapak Ma’ruf Amin dan segenap anak bangsa di mana pun berada yang telah membersamai saya,” kata Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Kamis (21/12).
Ditambahkan Firli, hal ini sudah menyampaikan kepada Dewas KPK. Selain kepada Dewas, Firli menyebut surat pengunduran diri dari jabatan pimpinan KPK sudah dia serahkan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Tadi bertemu dengan pimpinan, ketua dan anggota Dewas. Saya hari ini agendanya menyampaikan terkait dengan pernyataan saya yang telah saya sampaikan kepada Presiden RI melalui Mensesneg,” ungkapnya, dilansir PNJNews.com.
“Pernyataan saya tersebut adalah dalam rangka genap 4 tahun saya melaksanakan tugas sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 sejak tanggal 20 Desember 2019 sampai 20 desember 2023, maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK,” kata Firli. *