Politik, Top News  

Jakarta (Lokapalanews.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Keputusan ini tertuang dalam putusan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.