Hukum, Top News  

Jakarta (Lokapalanews.com) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang impor yang tidak sesuai aturan atau ilegal senilai Rp9,3 miliar. Pemusnahan itu dilaksanakan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.