Ragam, Top News  

Jakarta (Lokapalanews.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak yang sudah terlanjur membayar tagihan tertentu dengan hitungan PPN 12 persen meski tidak tergolong jasa mewah, dipastikan dapat…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.