Jakarta (Lokapalanews.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan wajib pajak yang sudah terlanjur membayar tagihan tertentu dengan hitungan PPN 12 persen meski tidak tergolong jasa mewah, dipastikan dapat…
ppn 12 persen
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.