Hukum  

Jakarta (Lokapalanews.com) – Ketentuan pembuatan SIM yang harus melampirkan sertifikat mengemudi sebenarnya sudah lama tertuang dalam Perpol Nomor 5/2021, hanya saja Polri belum mengaktifkan butir persyaratan tersebut. Kakorlantas Polri, Irjen…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.