Jakarta (Lokapalanews.com) – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri membongkar sembilan jaringan TPPO yang mengirimkan ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), ke Malaysia.
“Pada 6 Juni 2023, Satgas TPPO Polri bersama jajaran Polda Kalimantan Utara dan Polres Nunukan melakukan upaya penegakan hukum terhadap jaringan TPPO dengan modus mengirimkan pekerja migran ilegal dari Nunukan, Kaltara menuju Tawau Malaysia,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya secara virtual, Jumat (9/6).
Menurut dia, dari sembilan jaringan TPPO, Satgas TPPO mengamankan dan menahan delapan orang tersangka diantaranya H, J, AW, LO, U, LP, HZ dan YBS.
Para tersangka dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO subsider Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Gagalkan Pengiriman 123 PMI Ilegal
Sementara itu, Wakabareskrim Polri selaku Kasatgas TPPO, Irjen Asep Edi Suheri menyatakan, dalam pengungkapan TPPO di Kaltara tersebut, petugas menggagalkan pengiriman 123 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.
Mereka menggunakan Kapal Pelni KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Ditemukan 51 korban di kapal tersebut, terdiri dari 8 warga Nusa Tenggara Timur (NTT), 42 warga Sulsel (11 di antaranya balita), 1 warga Jawa Timur (Jatim). 51 korban dipulangkan ke alamat domisili mereka masing-masing.
“Kemudian pada Rabu, 7 Juni 2023, dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban-korban dari Kapal Pelni KM Bukit Siguntang. Penyidik juga memeriksa penyalur tenaga kerja di kawasan Kabupaten Nunukan. Hingga dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka penyalur pekerja migran ilegal,” kata Asep.
Hari ini, Satgas TPPO kembali melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang Kapal Pelni KM Lambelu di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan lantaran diduga terdapat para TKI ilegal dalam kapal itu.
“Pada 8 Juni 2023, pukul 04.30 Wita, Tim Gabungan bersama anggota TNI wilayah Nunukan, personel BP3MI Nunukan, dan personel Pelni Cabang Nunukan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen penumpang Kapal Pelni KM Lambelu di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan. Lalu mewawancarai singkat mereka,” jelas Asep.
Mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini lalu menjelaskan dari 486 penumpang Kapal Pelni KM Lambelu, 72 orang ternyata calon TKI ilegal. “Saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan terkait jaringan pekerja migran ilegal ini,” jelas Asep. *