Ini PTS yang Lakukan Pelanggaran, 23 Ditutup!

Jakarta (Lokapalanews.com) – Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengumumkan 23 perguruan tinggi yang ditutup operasionalnya. Menurut Plt. Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Nizam, perguruan tinggi swasta yang dicabut izin operasionalnya adalah mereka yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut Nizam, PTS yang melakukan pelanggaran tercatat 52 kampus. Dari total jumlah itu, terdapat 23 perguruan tinggi swasta yang melakukan pelanggaran berat, sehingga harus dicabut izin operasionalnya. “Berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh kampus-kampus ini didapatkan dari laporan masyarakat,” katanya, belum lama ini.
PTS tersebut melakukan berbagai pelanggaran dari skala berat sampai ringan, sehingga bentuk sanksi yang diberikan juga berbeda.

“Jadi berdasarkan laporan ada perguruan tinggi swasta yang melakukan kuliah fiktif, jual beli ijazah sampai penyalahgunaan beasiswa program KIP Kuliah,” katanya.

Hingga saat ini, belum ada rilis resmi mengenai nama terang 23 PTS yang dicabut izin operasionalnya oleh Kemendikbudristek. Hal tersebut sengaja dilakukan agar alumni dan mahasiswa 23 PTS yang dicabut tidak merasa malu dengan ijazah yang mereka miliki atau kampus yang sudah terlanjur dipilih. Khusus untuk mahasiswa di 23 PTS yang dicabut izin operasionalnya, Kemendikbudristek akan membantu perpindahan ke perguruan tinggi lain, dengan syarat mahasiswa yang akan pindah terbukti telah melakukan pembelajaran nyata selama di perguruan tinggi asal.

Ia menegaskan, tujuan mulia dari penyelenggaraan pendidikan tinggi untuk meningkatkan kecerdasan bangsa tidak boleh tercemar dengan praktik manipulasi.

Berdasarkan data yang dihimpun Lokapalanews.com, adapun dari total 52 kampus yang bermasalah, paling banyak ada di Provinsi Jawa Barat, jumlahnya mencapai 13 kampus. Lalu ada 7 kampus di Jakarta, 6 kampus di Jawa Timur, 5 kampus di Sulawesi Selatan, 5 kampus ada di Sumatera Utara, dan 4 kampus ada di Provinsi Banten.
Selanjutnya ada 3 kampus di Sulawesi Utara, 2 kampus di Bali, 2 kampus di Kalimantan Barat, dan 2 kampus ada di Sumatera Barat. Berikutnya 1 kampus ada di Batam Kepulauan Riau, 1 kampus ada di Sumatera Selatan, dan 1 kampus ada di Yogyakarta.

Sanksi Dicabut, Aktivitas Perkuliahan Normal

Sementara itu, salah satu perguruan tinggi di Surabaya, berhasil melewati ujian berat. Seperti yang diungkapkan Rektor Unipra Surabaya, Dr. Bachrul Amiq. Unipra Surabaya memang pernah mendapatkan sanksi pada 2 Agustus 2022. Unipra menjadi salah satu dari belasan kampus di Jawa Timur yang didatangi oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Dikti pada 17 Juli 2022.

Tim menemukan sejumlah ketidaksinkronan data yang mengakibatkan Unipra mendapat teguran dan harus memperbaiki seluruh sistem. Hal itu juga menjadikan status Unipra dalam pembinaan ringan bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) selama empat bulan.

Namun Unipra sukses melewati ujian berat tersebut. Pasca pencabutan sanksi, Unipra Surabaya langsung memperbaiki diri dan berjuang keras untuk meraih kepercayaan masyarakat.

“Sejak itu kita melakukan penerimaan mahasiswa baru lagi. Wisuda jalan, promosi jalan, kegiatan kemahasiswaan jalan, serdos jalan, dan pangkalan data sudah normal. Kita juga sudah dibantu oleh Dikti untuk dosen DPK, ada lagi dosen TPK masuk di sini,” katanya. *