Jakarta (Lokapalanews.com) – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melimpahkan barang bukti dan dua tersangka korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Kabupaten Takalar pada 2020 kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidsus kepada Penuntut Umum pelaksannaannya bertempat di Lapas kelas 1A Makassar,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keteranganya dilansir dari InfoPublik, Rabu (14/6).
Adapun tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama inisial J (Kabid Kepemudaan pada Dinas Pariwisata Pemuda & Olahraga Kab.Takalar/ Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kab. Takalar periode 2018 sampai 2020) dan tersangka H (Kabid Pajak dan Retribusi Daerah pada BPKD Kabupaten Takalar 2020).
Menurut dia, perbuatan kedua tersangka diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
“Perbuatan tersangka J dan tersangka H telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp7.061.343.713,” ujar dia.
Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka J dan tersangka H ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar untuk diadili. *