Hukum  

Kejagung Periksa Lima Saksi Perkara Korupsi Komoditi Emas

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan kelima saksi yang diperiksa yaitu SIS selaku pihak swasta, dan MAA selaku General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020.

Kemudian, MAK selaku Trading and Services Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2021-2023, A selaku Product Logistic Management Manager PT Antam, Tbk, dan MN selaku Production, Planning and Inventory Control (PPIC) PT Antam, Tbk.

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022,” kata Sumedana dalam keteranganya, Kamis (22/6).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejaksaan Agung mensinyalir adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022.

Saat ini penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Penyidik pun belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. *