Hukum  

Polres Jembrana Amankan Dukun Cabul

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim memberikan keterangan pers terkait kasus pencabukan yang diduga dilakukan Jero S, Minggu (25/6).

Jembrana (Lokapalanews.com) – Dukun spiritual berinisial INM alias Jero S diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien wanita berinisial N di Jembrana, Bali. Siasat Jero S melakukan pelecehan seksual dengan meminta N telanjang demi mengobati penyakit.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim menuturkan, Jero S sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku sudah kami tahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Elim, Minggu (25/6).

Elim mengungkapkan kronologis terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan Jero S. Awalnya, Jero S datang ke rumah N yang mengeluh sakit pada kakinya. Jero S pun memijat kaki pasiennya yang sakit tersebut di teras rumah. Setelah itu, N kembali mengeluh sakit pada perutnya. Dengan sigap, Jero S pun kembali memeriksa kondisi perut N.

Jero S mengatakan, ia tidak bisa menyembuhkan N jika ditangani di luar rumah. Ia kemudian meminta N untuk melakukan pengobatan di dalam kamar dan didampingi oleh suaminya. Mereka bertiga kemudian masuk ke dalam kamar. Jero S lalu meminta N agar melepaskan seluruh pakaiannya hingga telanjang. Saat itulah, Jero S diduga memasukkan jari tengahnya ke kemaluan N dengan alasan untuk menyembuhkan penyakit yang diderita N.

Aksi Jero S itu membuat suami N tidak terima. Suami N lantas melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polres Jembrana. Menurut Elim, kejadian tersebut membuat kondisi N saat ini masih trauma.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 4 ayat (2) huruf b Yo. Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah),” katanya. *

Baca juga:  Sepanjang 2023, Ada 982 Kasus TPPO