Hukum  

Satgas Polri Tangkap 649 Pelaku TPPO

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Polri menangkap 649 tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama periode 5-27 Juni 2023.

“Jumlah tersangka pada kasus TPPO ini sebanyak 649 tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangan resminya, Rabu (28/6).

Selama periode tersebut, terang dia, ada 560 laporan yang masuk, dengan jumlah korban sebanyak 1.840 orang.

“Modusnya yakni pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga 405 kasus, ABK 9 sebanyak 9 kasus, PSK sebanyak 159 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 38 kasus,” katanya.

Ia pun merinci penanganan kasus TPPO di beberapa wilayah seperti di Polda Kepulauan Riau yang menemukan dugaan Tindak Pidana Eksploitasi anak dibawah umur sebagai pemandu musik atau menemani tamu untuk minum-minuman keras dengan korban bernama saudari FOR.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan yang diduga pelaku yaitu saudara LN serta barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian, Polda Bengkulu yang menemukan kasus dugaan Tindak Pidana Asusila yang dilakukan oleh saudara H.

Pada kasus tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp500.000.

Modus pelaku adalah menyediakan perempuan dan tempat untuk melakukan TPPO dan atau asusila (mucikari).

Selanjutnya, petugas Polres Bandara di Bali mendapati beberapa orang mencurigakan yang akan bekerja ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen lengkap. Polri pun telah mengamankan empat WNI yang mengaku akan bekerja di Qatar.

Kemudian telah ditemukan bahwa 1 (satu) orang yang diduga sebagai tersangka penyalur para pekerja dan 3 (tiga) orang lainnya menjadi korban, selanjutnya ke empat orang tersebut dibawa ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Aktivitas TPPO pun ditemukan di wilayah NTB. Polri mendapatkan laporan saudara JPS alias J dengan meminta tolong kepada saudara TB alias T untuk diberangkatkan ke Abu Dhabi.

Setelah proses administrasi telah dibuat kemudian korban berangkat Bandara ditemui bahwa korban akan diberangkatkan ke Turki bukan ke negara Abu Dhabi sesuai perpanjian awal. *