Ragam  

Langgar Aturan Berusaha, KKP Segel Usaha Tambak Udang

KKP menyegel dua unit usaha budidaya udang milik PT DMMP dengan luas 9,2 hektare dan PT TSJU di lahan seluas 9 hektare, di Rempang Galang, Batam, Kepulauan Riau.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua unit usaha budidaya udang milik PT DMMP dengan luas 9,2 hektare dan PT TSJU di lahan seluas 9 hektare, di Rempang Galang, Batam, Kepulauan Riau. Penyegelan dilakukan bersamaan dengan kegiatan sidak Kunjungan Kerja (Kunker) Ketua Komisi IV DPR RI.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin yang memimpin langsung proses penyegelan mengatakan penyegelan tersebut merupakan langkah tegas Ditjen PSDKP serta berkat kerja keras pengawasan yang telah dilakukan oleh jajaran Ditjen PSKDP melalui Pangkalan PSDKP Batam.

“Itu merupakan langkah komitmen kami dalam melakukan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan khususnya bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku,” ujar Adin dalam keterangan, Minggu (9/7).

Adin menyampaikan pelanggaran yang terjadi pada kedua usaha budidaya tersebut adalah tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak menerapkan kaidah CBIB yang telah ditentukan.

“Seperti yang kita ketahui dokumen maupun kaidah CBIB penting dilakukan oleh para pelaku usaha karena dengan penerapan CBIB akan memberikan jaminan mutu dan keamanan bagi hasil perikanan yang dibudidayakan,” terang Adin, dilansir dari InfoPublik.

Laksda Adin menyampaikan bahwa pihaknya menginstruksikan PT DMMP dan PT TSJU untuk memperbaiki perizinan dengan mengupload skala usaha dalam NIB sesuai faktanya serta berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.

“Setelah perbaikan skala usaha perijinan, maka PT DMMP dan PT TSJU akan mendapatkan dokumen CBIB yang diterbitkan oleh Ditjen Perikanan Budidaya, KKP,” papar Laksda Adin. *