ASEAN tak Boleh Abaikan Isu HAM

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi, (depan) dalam Pertemuan Komisi Area Bebas Senjata Nuklir Asia Tenggara (SEANFWZ) di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Jakarta (Lokapalanews.com) – Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) tidak boleh mengabaikan isu hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di kawasan.

Indonesia yang menjabat Ketua ASEAN 2023, mengingatkan perbedaan di antara anggota ASEAN seharusnya tidak menjadi alasan untuk meninggalkan masalah HAM yang mendesak di Asia Tenggara.

Hal tersebut disampaikan Menlu RI Retno Marsudi, dalam Pertemuan ke-56 Menlu ASEAN (AMM) dengan perwakilan Komisi Antarpemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AICHR) di Jakarta, Selasa (11/7).

Menurut Retno, Dialog HAM ASEAN adalah bukti kedewasaan ASEAN untuk terlibat dalam dialog yang jujur dan terbuka tanpa menyebut nama dan mempermalukan siapa pun, karena itu, dialog itu perlu dilakukan secara rutin.

“Kami bertujuan untuk merilis Deklarasi Pemimpin tentang Dialog HAM ASEAN,” kata Retno, dilansir dari InfoPublik.

Menurut Retno, di tengah krisis yang semakin besar dan persaingan yang memperburuk tantangan HAM secara global, Retno berharap ASEAN bisa memberikan contoh nilai-nilainya secara global dalam memprioritaskan keterlibatan yang konstruktif, alih-alih melakukan saling tuding.

“ASEAN juga harus bersatu dalam menolak politisasi dan standar ganda sambil membuktikan kemampuan kita untuk mengatasi masalah di kawasan kita sendiri,” ujar Retno.

“Dalam hal ini, sangat penting bagi AICHR untuk terus berkembang dan berkembang.

Pekerjaannya harus melampaui kegiatan pembangunan kapasitas dan menghasilkan prakarsa lokal yang berdampak,” kata dia, menambahkan.

Terkait peningkatan peran AICHR, Retno mengharapkan program-program AICHR tidak terbatas pada peningkatan kapasitas saja, tetapi bisa berupa inisiatif-inisiatif lain yang memiliki dampak nyata.

Dalam pertemuan para menlu dengan para perwakilan AICHR, isu Myanmar masih mendominasi pembahasan. Di samping isu Myanmar, pertemuan juga membahas isu mengenai perdagangan manusia (TPPO) serta dampak perubahan iklim terhadap HAM.

Para representatif menyoroti kekhawatiran atas meningkatnya kekerasan dan belum adanya kemajuan atas implementasi Konsensus Lima Poin (5PC).

Menutup pertemuan, Menlu Retno menyampaikan bahwa AICHR harus terus mempromosikan nilai-nilai HAM yang sesuai dengan konteks regional.

AICHR juga perlu terus menyuarakan pemajuan dan perlindungan HAM yang konstruktif, objektif, dan proporsional di tiga Pilar Komunitas ASEAN yang sejalan dengan Rencana Aksi 2021-2025.

“Saya ingin menegaskan kembali kesiapan Indonesia untuk bekerja sama dalam mencapai upaya penting untuk pemajuan dan perlindungan HAM ini,” tutur Retno.

Sebelumnya, kompleksitas isu anak buah kapal (ABK) perikanan migran bukan halangan untuk melindungi ABK migran dengan lebih baik lagi, kata para wakil ASEAN untuk HAM (AICHR) dalam forum konsultasi di Yogyakarta pada 26-28 Juni 2023.

Melalui Deklarasi ASEAN terkait Penempatan dan Pelindungan ABK migran, mereka sepakat bahwa kolaborasi adalah keniscayaan untuk memberikan pelindungan yang lebih baik bagi ABK perikanan migran, demikian AICHR dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/6/2023).

Pada Keketuaan Indonesia dalam ASEAN 2023, isu pelindungan ABK migran menjadi komitmen bersama ASEAN.

Itu adalah salah satu terobosan pada masa keketuaan Indonesia, mengingat kerja sama ASEAN telah cukup lama vakum dalam isu pelindungan ABK migran.

Forum Konsultasi AICHR menyoroti kerentanan ABK migran asal ASEAN dari praktik kekerasan di lingkungan pekerjaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Faktor isolasi dan yurisdiksi membuat ABK migran menempati pekerjaan “3D” (Dirty, Dangerous and Difficult), demikian pernyataan tersebut.

AICHR menggarisbawahi sulitnya pengawasan pemenuhan hak-hak ABK saat berada di tengah laut dan sistem hukum internasional yang kadang tumpang tindih.

Menurut AICHR, ASEAN perlu melakukan harmonisasi peraturan pelindungan, dan menyusun mekanisme pengaduan serta pelindungan korban kekerasan/TPPO ABK. *