Ditjen Diktiristek Tutup Operasional PTS Bermasalah

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Plt Dirjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam saat memberikan keterangan dalam media gathering Diktiristek, di Bogor, Jumat (14/7/2023) malam.

Bogor (Lokapalanews.com) – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menutup operasional beberapa perguruan tinggi swasta (PTS) yang bermasalah atau nakal.

“Kita menutup beberapa PTS yang nakal. PTS yang nakal itu supaya tetap hidup mereka menyalahgunakan subsidi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) digunakan untuk membiayai perguruan tingginya,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Diktiristek, Nizam di Bogor, Jumat (14/7/2023) malam.

Di samping itu, mereka juga menggelembungkan data supaya kelihatan bagus, mereka jual beli ijazah karena kalau dengan cara pendidikan biasa tidak cukup dosennya, tidak bisa menyelenggarakan pendidikan berkualitas.

“Nah itu kita tutup, kalau tidak ‘nila setitik rusak susu sebelanga’ akan rusak ribuan perguruan tinggi negeri maupun swasta lain akan kehilangan kepercayaan publik,” paparnya, dikutip dari InfoPublik.

Ditjen Diktiristek sebelumnya sudah mengingatkan dan membina para penyelenggara pendidikan tinggi yang bermasalah, namun juga tidak melakukan perbaikan.

Nizam menegaskan, pencabutan izin beberapa perguruan tinggi dilakukan untuk melindungi masyarakat, melindungi dosen, melindungi marwah perguruan tinggi, terutama mahasiswa agar terhindar dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan.

Sebelumnya disampaikan, kampus-kampus nakal tersebut diketahui melakukan pelanggaran dari laporan masyarakat. Ada yang mengadukan kampus menjalankan kuliah fiktif, praktik jual beli ijazah, penyimpangan pembiaran KIP Kuliah, layanan tidak sesuai standar dan terjadi konflik yayasan, sehingga perkulihan tidak kondusif.

Ada 52 perguruan tinggi swasta yang melakukan pelanggaaran sepanjang 2022-2023 dan dari jumlah tersebut, 23 di antaranya dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional. *