Jakarta (Lokapalanews.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (TPK) gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pemeriksaan perpajakan pada mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI, untuk tersangka Rafael Alun Trisanbodo (RAT).
“Tiga saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK atas nama Ahmad Marzuki (Pimpinan Money Changer Sandi Valas), Timothy Pieter Pribadhi (Wiraswasta), dan Sjamsuri Liga (Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya dilansir dari InfoPublik, Jumat (21/7).
Ali juga mengungkapkan, tiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis.
Sebelumnya, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi. “Satu saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK atas nama Ujeng Arsatoko (wiraswasta). Saksi tersebut hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT,” ujar Ali, sembari menambahkan bahwa peneriman tersebut dalam rentang waktu 2011 sampai 2023. *