Karangasem (Lokapalanews.com) – Anggota MPR RI yang juga Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Wayan Sudirta, S.H., M.H., seperti biasa tak mau hanya narasi-narasi. Ia langsung mengkonsolidasi Kepala Desa Pidpid serta Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan Kelian Banjar Belimbing, ketika beberapa warga mengeluhkan masalah sinyal internet yang kurang baik di wilayah desanya, sehingga para siswa kesulitan belajar secara online, khususnya pada masa pandemi yang lalu.
Didampingi Wayan Ariawan, S.H., Koordinator KORdEM Seluruh Bali yang di pileg 2024 ini maju sebagai Calon DPRD Bali dapil Karangasem dari PDI Perjuangan, Sudirta membentuk tim kerja untuk mengawal aspirasi masalah sinyal internet tersebut, dalam sosialisasi, Sabtu (22/7).
Sebelumnya, pada 16 Juli 2023, Sudirta hadir di Paruman Desa Adat Tribuana, Kecamatan Abang, serangkaian penyerahan secara simbolik bantuan dari Ditjen Bimas Hindu untuk tempat ibadah sebesar Rp 50 juta, yang dijembatani Wayan Sudirta sebagai Anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Pertama, ujar Wayan Sudirta, dipimpin Perbekel Pidpid I Wayan Gemuk, tim ini harus mengkoordinasikan lebih dahulu, bahwa semua persyaratan yang diminta oleh lembaga yang sebelumnya menjanjikan akan dibantu koneksi internet di Desa Pidpid pada tahun 2023 ini, sampai semua persyaratan yang dibutuhkan sudah dipenuhi. Kedua, memastikan dan menyampaikan bahwa pada tahun 2023 ini, masyarakat yang sudah diberi harapan, aspirasinya benar-benar bisa dilaksanakan dan diprioritaskan.
‘’Bila persyaratan sudah terpenuhi, harapan realisasi tahun 2023 sudah diberikan, tinggal mendesak eksekusinya di tahun 2023 ini. Kalau masih belum jelas juga tahun 2023 ini, tolong sampaikan ke kami. Tapi, warga juga mesti konsisten mengkawal suara-suara rakyat dipastikan dijatuhkan kepada wakil yang dititipi aspirasi, yang melakukan advokasi dan langkah-langkah nyata seperti ini,’’ imbuh Wayan Ariawan.
Sudirta menegaskan hal itu, di sela paparan tentang nilai-nilai kebangsaan yang telah menjadi konsensus bangsa, yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Dijelaskannya, bahwa 4 konsensus kebangsaan ini sangat vital dan mesti dikonsolidasikan di antara anak-anak bangsa, agar jangan sampai ada terkoyak oleh ideologi radikal yang mengancam 4 konsensus kebangsaan ini. Untuk mewujudkannya, seperti dicita-citakan oleh para pendiri bangsa, nilai-nilai itu harus diwujudkan dalam tingkah laku, tindakan nyata, bukan sekadar wacana dan narasi-narasi. *