Hukum  

Polda Metro Jaya Dalami Kasus TPPO Ginjal di Bali

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal di wilayah Bali dikembangkan Polda Metro Jaya. Hal tersebut dikarenakan adanya keterlibatan salah satu oknum Imigrasi Bali yang meloloskan sejumlah calon pasien yang akan diberangkatkan ke Kamboja.

“Penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan di wilayah Bali,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., dilansir dari Tribratanews, Selasa (25/7).

Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Bali sebagai pintu keberangkatan sejumlah pasien korban TPPO ginjal karena adanya satu oknum imigrasi itu.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja. Salah satu tersangka yang ditangkap yakni oknum petugas imigrasi berinisial A (37). *