Ekbis  

Imbangi Penyesuaian Tarif dengan Peningkatan Keselamatan Penumpang Kapal

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, operator kapal diharapkan dapat mengimbanginya dengan peningkatan kualitas pelayanan yang berujung pada meningkatnya aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. Dengan penyesuaian tarif itu, operator kapal diharapkan dapat mengimbanginya dengan peningkatan kualitas pelayanan yang berujung pada meningkatnya aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang. Demikian disampaikan Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Bambang Siswoyo, pada Sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61/2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

“Dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, saya berharap operator kapal bisa menyesuaikan dan meningkatkan mana yang harus diperbaiki dan mana yang disiapkan,” tutur Bambang, dilansir dari InfoPublik, Rabu (2/8).

Industri angkutan sungai, danau, dan penyeberangan begitu vital dan penting. Bambang menyebutkan, latar belakang penyesuaian tarif angkutan penyeberangan itu antara lain disebabkan adanya kenaikan harga BBM; biaya operasional perusahaan meningkat; peningkatan pelayanan dan keselamatan; peningkatan daya saing dengan moda lain, dan kepastian investasi.

Tarif merupakan hal terpenting dalam upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif. Yaitu sebuah iklim usaha dengan terciptanya keseimbangan pasar antara demand dengan supply, antara sarana dengan prasarana, dan keseimbangan antar seluruh pemangku kepentingan, sehingga industri angkutan penyeberangan nasional ini mampu menopang perekonomian nasional dengan birokrasi penuh.

“Jika berbicara mengenai tarif, hal tersebut sudah diserahkan kepada pasar dan mekanisme pasar, pemerintah hanya mengatur harga tiket batas atas dan batas bawah, oleh sebab itu naik turunnya tarif sesuai dengan hukum pasar di lapangan yang diserahkan sepenuhnya kepada operator atau pengusaha jasa khususnya di penyeberangan,” jelas Ketua DPP Gapasdap Khoiri Soetomo.

Pada kesempatan itu, Khoiri menuturkan khusus industri transportasi sungai, danau, dan penyeberangan adalah moda transportasi di Indonesia yang masih diatur sangat ketat oleh pemerintah, dan mempunyai regulasi yang sangat ketat dengan melihat standar pelayanan minimum yang diatur sangat baik oleh Kementerian Perhubungan. Kemudian regulasi keamanan yang diatur sangat ketat oleh BPTD, dan mengikuti ratifikasi internasional yang diatur pada SOLAS (Safety of Life at Sea), serta juga mengikuti aturan-aturan yang diatur pada keselamatan penyeberangan.

Ia yakin, sistem maupun iklim usaha yang kondusif pasti akan terus dijaga dan ditingkatkan, terutama dalam sistem tarif yang seimbang dapat menjamin keberlangsungan usaha, “Tidak hanya pada kami operator angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, namun juga bagi pengguna jasa kami yaitu para ekspedisi, organda, dan pemangku kepentingan yang lain, sehingga nanti kita akan membentuk sebuah jaringan Indonesia incoorporated di mana pemangku kepentingan menyediakan layanannya,” katanya. *