Kemendikbudristek Diminta tak Buat Program yang Menabrak Aturan

Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru saat mengikuti Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8).

Jakarta (Lokapalanews.com) – Anggota Komisi X DPR RI Ratih Megasari Singkarru mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar tidak membuat program kerja yang menabrak rambu atau pedoman yang ada.

“Jangan sampai ada kecenderungan dari program kerja Kemendikbudristek yang menabrak rambu atau pedoman yang sudah ada, hanya karena ingin memenuhi keinginan untuk mewujudkan konsep, ide, gagasan atas suatu terobosan,” ujar Ratih saat Rapat Kerja Komisi X dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8).

Ratih mengatakan, empat platform digital (Merdeka Belajar, Sumber Daya Sekolah, Kampus Merdeka, Rapor Pendidikan) dan satu fitur layanan pengguna akan dikembangkan pada 2022-2024. Namun, ia menyayangkan pengembangan tersebut tanpa dasar audit atas aplikasi, infrastrukutur, maupun layanan teknologi infomasi dan komunikasi (TIK) yang eksisting.

“Sepengetahuan kami, belum ada pengaturan mengenai korelasi data-data yang dibentuk dari adanya layanan platform digital terhadap data induk pendidikan beserta mekanisme penyimpanannya sebagai referensi pengambilan keputusan di bidang pendidikan,” ujarnya, dilansir Parlemementaria.

Politisi Fraksi Partai NasDem Ratih memahami munculnya inovasi dan terobosan, tetapi akuntabilitas harus diutamakan, yakni tetap harus berpedoman terhadap peraturan dan kaidah yang ada.

Lebih lanjut dalam rapat tersebut, Ratih mengapresiasi Kemendikbudristek yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan tahun 2022. “Opini WTP pada hasil pemeriksaan laporan keuangan BPK bukanlah sebuah capaian prestasi yang perlu dibanggakan. Kami yakin bahwa sebetulnya sudah menjadi keharusan bagi seluruh lembaga pemerintahan untuk menjaga akuntabilitas publik,” pungkasnya. *