Penjelasan DJP tentang Pemeriksaan Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat, Dwi Astuti memberikan penjelasan terkait Pemeriksaan Pajak, di Jakarta, Selasa (19/9).

Jakarta (Lokapalanews.com) – Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat, Dwi Astuti memberikan penjelasan terkait Pemeriksaan Pajak. Ada 4 poin yang disampaikan, di Jakarta, Selasa (19/9).

Terkait dengan pemeriksaan pajak, dengan ini
dinyatakan hal-hal sebagai berikut:

1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan edukasi, pengawasan, dan
pemeriksaan senantiasa bersikap profesional serta menjunjung tinggi integritas
berdasarkan peraturan perundang-undangan.

2. DJP melakukan pemeriksaan dalam hal:
a. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak (restitusi); dan
b. pengujian kepatuhan Wajib Pajak menggunakan analisis risiko berdasarkan
data pihak ketiga yang diterima oleh DJP (Compliance Risk Management).

3. Pemeriksaan yang dilakukan tidak didasarkan pada alasan subjektif tertentu.

4. Sebelum dilakukan Pemeriksaan, DJP menyampaikan imbauan untuk
memberikan kesempatan agar Wajib Pajak melakukan pembetulan SPT dan
menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara.

“Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian dari masyarakat, ” pungkasnya.