Jakarta (Lokapalanews.com) – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dorong Indonesian Consortium for Cooperative Innovation (ICCI) agar mereplikasi lebih banyak konsep koperasi multi pihak (KMP) di Indonesia.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak.
“Permen tersebut yang menjadi payung hukum keberadaan KMP di Indonesia. Setelah diundangkan saat ini sudah ada 62 KMP berdiri di berbagai wilayah sampai Oktober 2023,” kata Zabadi melalui keterangan resmi, Selasa (17/10).
KMP adalah koperasi dengan model pengelompokkan anggota berdasarkan peranan kelompok pihak anggota dalam suatu lingkup usaha tertentu yang disesuaikan dengan kesamaan kepentingan ekonomi, keterkaitan usaha, potensi, dan kebutuhan anggota.
Zabadi mengatakan Kemenkop UKM mendorong lebih banyak terbentuk KMP karena di berbagai negara lain telah diadopsi konsep ini dan sukses.
Salah satu konsorsium yang selama ini berperan sebagai promotor KMP di Indonesia adalah ICCI yang dalam beberapa waktu terakhir turut serta mendampingi platform eFishery untuk mengonsolidasikan ekosistem bisnisnya dengan berbasis KMP.
Ketua Komite Eksekutif ICCI Firdaus Putra menyatakan akan terus menginisiasi penerapan KMP dalam gerakan koperasi di Indonesia, salah satunya dalam rantai pasok pangan sebagaimana yang telah dilakukan oleh eFishery.
Firdaus menjelaskan ekosistem dalam rantai pasok industri perikanan ini melintang panjang dari hulu sampai hilir. Mulai dari pembudidaya, agen pakan, buyer dan supplier.
“Sudah tepat eFishery bertindak sebagai lembaga jangkar (anchor institution) dan menjahit semuanya dengan koperasi multi pihak (KMP),” kata Firdaus. *
Kemenkop UKM Dorong ICCI Replikasi Lebih Banyak KMP di Indonesia
