Hukum  

Tak Ada WNI Jadi Korban Penembakan Massal di Maine

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha.

Jakarta (Lokapalanews.com) – Kementerian Luar Negeri RI memastikan tidak ada warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban dalam penembakan massal di Maine, Amerika Serikat.

“KJRI New York telah berkoordinasi dengan otoritas setempat dan menghubungi simpul-simpul masyarakat Indonesia di sekitar Maine. Sejauh ini tidak ada WNI yang jadi korban,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, melalui pesan singkat, Kamis (26/10).

Berdasarkan data KJRI New York, tercatat hanya satu WNI yang tinggal di Maine. “KJRI New York telah menyampaikan imbauan agar para WNI meningkatkan kewaspadaan terkait meningkatnya kekerasan bersenjata di Amerika Serikat,” kata Judha, dilansir dari InfoPublik.id.

Sebelumnya, terjadi penembakan massal yang terjadi di dua lokasi yaitu di Schemengees Bar and Grille dan Sparetime Recreation Bowling Alley di Lewiston, Maine, pada Rabu (25/10) sehingga menewaskan 22 korban, dan menyebabkan sekitar 50 orang luka-luka.

Polisi setempat telah mengidentifikasi Robert R Card (40 tahun) sebagai tersangka dalam kasus ini dan sedang melakukan pengejaran pelaku. *