Ekbis  

KPPU Diminta Perhatikan Persaingan Usaha Daring

Anggota Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan dalam fit and proper test calon anggota KPPU oleh Komisi VI DPR di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Jakarta (Lokapalanews.com) – Anggota Komisi VI DPR RI Tommy Kurniawan menyoroti masih kurangnya pengawasan persaingan usaha di ranah daring. Padahal menurutnya, persaingan usaha di ranah daring ini perlu diawasi dengan baik. Terlebih juga karena aturan mengenai pengawasan di ranah daring ini belum termaktub dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang merupakan tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Padahal sebetulnya kalau kita lihat sekarang persaingan usaha di bidang online itu sangat sekali perlu diawasi oleh KPPU dan perlu masuk ke dalam salah satu amandemen (revisi) undang-undang KPPU ke depan,” ujar Tommy dalam fit and proper test calon anggota KPPU oleh Komisi VI DPR di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Anggota KPPU yang baru nantinya diharapkan bisa turut mengawasi persaingan usaha di ranah daring. Terlebih, pengawasan ini juga akan mendorong revisi UU Larangan Praktik Monopoli yang belum memuat persoalan tersebut

Tommy mencontohkan adanya tanggal tertentu yang memungkinkan pedagang menjual dagangannya dengan harga 1 rupiah. Hal tersebut dinilai merupakan sebuah persaingan usaha yang tidak sehat karena perusahaan harus membakar modal yang besar hanya untuk promosi.

“Karena predatory pricing ini menjadi salah satu hal yang tidak sehat dalam persaingan usaha saat ini. Kita ketahui bersama di tanggal-tanggal tertentu itu memang ada barang bisa dijual dengan harga satu rupiah gitu dan lain sebagainya. Akhirnya ini menjadi sebuah persaingan usaha yang tidak sehat karena perusahaan harus membakar uang sebegitu besar habis itu hanya untuk promosi saja tidak mendapatkan profit,” jelasnya. *