Hukum  

Dokter Qory akan Cabut Laporan KDRT, Polisi: Proses Hukum tetap Bergulir

Dokter Qory menjadi korban KDRT oleh suaminya.
Jakarta (Lokapalanews.com) – Dokter Qory dikabarkan akan mencabut laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya WS. Hal tersebut sudah disampaikan secara lisan ke Polres Bogor.

“Sementara baru penyampaian lisan. Masih belum ada penyampaian secara tertulis kepada kami terkait rencana pencabutan laporan (KDRT) tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Senin (20/11/2023).

Lantaran belum adanya permintaan tertulis, lanjut Teguh, hingga kini proses hukum kasus KDRT ini masih terus dilakukan. “Jadi sampai saat ini perkara (KDRT) masih terus bergulir di Polres Bogor,” ujarnya, dilansir dari PMJ News.

Adapun alasan kemungkinan Dokter Qory akan mencabut laporan, Teguh menjelaskan keduanya mengaku masih saling sayang. Dia menyebut peristiwa KDRT tersebut dipicu emosi.

“Kalau kami lihat dan kami komunikasikan dengan Dokter Qory, pasangan ini saling sayang, saling menyangi. Dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak,” tuturnya.

Kendati begitu, Teguh menyebut kasus KDRT ini bukan delik aduan tetapi murni kekerasan. Sehingga, sampai saat ini kasus hukum masih terus bergulir.

“Betul laporan ini bukan delik aduan terutama Pasal 44 Ayat 1 itu delik murni untuk UU KDRT. Sampai sekarang karena masih belum ada pencabutan jadi kami berasumsi perkara (kekerasan) ini tetap berlanjut,” katanya.