Jakarta (Lokapalanews.com) – Penggunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) di Indonesia cenderung meningkat. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan data yang diterima menunjukkan 22,1% pekerja di Indonesia dari berbagai sektor telah mengimplementasikan pemanfaatan AI untuk mendukung kerja sehari-hari.
“Pemanfaatan AI di Indonesia sangat gencar saat ini dan AI telah membantu sekitar 22,1% pekerja di Indonesia dari berbagai sektor, seperti informasi dan komunikasi, jasa keuangan dan asuransi, pemerintahan dan pertahanan,” jelasnya dalam Konferensi Pers Kebijakan Teknologi AI di Indonesia di Jakarta Pusat, Senin (27/11).
Mengutip data Statista dan Kearney & CSET, Wamen Nezar Patria menjelaskan pemanfaatan AI di Indonesia akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar USD 366 miliar pada tahun 2030. Jumlah itu memberikan setara dengan 40% Pendapatan Domestik Brutto ASEAN yang meningkat dengan pemanfaatan AI.
“Nilai pasar global AI mencapai angka USD 142,3 Miliar di tahun 2023 berdasarkan data yang kita dapatkan. Untuk di tingkat ASEAN kontribusinya bagi PDB ASEAN di tahun 2030 diprediksi mencapai angka USD 1 Triliun. Jadi besar sekali, dan di Indonesia sendiri kontribusinya hampir 40% dari ASEAN itu yakni sebesar USD 366 miliar,” tuturnya, dilansir siaran pers Kementerian Kominfo.
Meskipun memiliki dampak signifikan, Pemerintah juga telah memetakan sejmlah tantangan atas kehadiran teknologi AI. Wamenkominfo menyontohkan algoritma AI yang berpotensi menimbulkan bias, halusinasi, dan diskriminasi.
“Juga dari sektor informasi memberikan dampak information disorder karena dia bisa menghasilkan misinformasi dan disinformasi sehingga kita perlu satu upaya untuk membuat panduan penggunaan AI,” katanya.
Lewat penyusunan Surat Edaran AI yang melibatkan stakeholders, Wamen Nezar Patria menegaskan hal itu sebagai upaya Kementerian Kominfo menghadirkan tata kelola AI nasional yang lebih inklusif.
“(Surat Edaran AI) ini sifatnya lebih semacam panduan etika penggunaan AI. Jadi seperti soft regulations, semacam acuan normatif bagi para pelaku usaha terutama yang mengembangkan, mendesain, dan mengembangkan AI,” tuturnya.
Wamen Nezar Patria berharap pelibatan stakeholders dalam mendiskusikan tata kelola AI dapat memantik respons masyarakat. Selain itu, berbagai masukan yang diterima melalui diskusi tersebut akan menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan berikutnya.
“Ke depannya nanti kita perlu mulai memikirkan regulasi yang legally binding yang orientasi pada pelindungan pengguna dan masyarakat luas dengan mempertimbangkan safety dan security-nya. Sehingga optimalisasi pemanfaatan AI dapat kita berdayakan untuk mewujudkan Indonesia yang terkoneksi, makin digital, makin maju,” ungkapnya. *