Jakarta (Lokapalanews.com) – Polisi mengungkap motif yang melatarbelakangi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh AMW (35) terhadap wanita berinisial JS (25) yang ditemukan tewas terikat dan dilakban di Cikarang, Bekasi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan bahwa tersangka memiliki hutang terhadap korbannya.
“Tersangka meminjam uang kepada korban. Kemudian seiringnya waktu semakin dekat dan pada saat tersangka berulang kali diminta untuk mengembalikan uang tersebut dan juga diminta pertanggung jawaban, tersangka tidak bisa menerima dengan baik permintaan daripada korban,” ujar Samian, dikutip PMJNews.com, Rabu (13/12).
Samian menuturkan pelaku mulanya meminjam uang sebesar Rp 2 juta kepada korban. Seiring waktu berjalan hutang pelaku kepada korban nominalnya meningkat.
“Bahwa pelaku AMW meminjam uang dari korban JS awalnya 2 juta dan pada akhirnya total pinjaman kurang lebih 6 juta,” katanya.
Kendati demikian, Samian menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap hutang tersebut dari yang mulanya Rp 2 juta bisa menjadi Rp 6 juga.
“Untuk pinjaman yang dipinjam oleh pelaku, bahwa awalnya Rp 2 juta, kemudian menjadi 6 juta pada saat menjelang adanya peristiwa ini, pada saat ditagih masih kita dalami, apakah itu awal pinjaman Rp 2 juta ditambah pinjaman-pinjaman berikut, tentunya nanti akan kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang bisa menjelaskan itu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, polisi mengenakan sangkaan Pasal terhadap tersangka Pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. *