banner
Ekbis  

BPD Bali, BPD Pertama yang Peroleh Izin Terbitkan Kartu Kredit Indonesia

Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebelumnya dikenal dengan nama Kartu Kredit Pemerintah Domestik, merupakan terobosan dan inovasi sistem pembayaran digital pada belanja barang dan jasa pemerintah.

Bank BPD Bali meraih persetujuan resmi dari Bank Indonesia untuk pengembangan produk berupa Kartu Kredit Indonesia (KKI) fisik segmen pemerintah berlogo nasional berbasis GPN.

Denpasar (Lokapalanews.com) – Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebelumnya dikenal dengan nama Kartu Kredit Pemerintah Domestik, merupakan terobosan dan inovasi sistem pembayaran digital pada belanja barang dan jasa pemerintah.

Peluncuran KKI sebagai bentuk implementasi arahan presiden pada Inpres No. 2 Tahun 2022 dalam rangka aksi afirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia. Peluncuran tersebut dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI.

Bank BPD Bali meraih persetujuan resmi dari Bank Indonesia untuk pengembangan produk berupa Kartu Kredit Indonesia (KKI) fisik segmen pemerintah berlogo nasional berbasis GPN pada tanggal 4 Desember 2023 melalui surat Bank Indonesia Nomor : 25/626/DKSP/Srt/B. Surat persetujuan ini merupakan tonggak penting yang menandai kerja sama Bank BPD Bali dengan PT Artajasa Pembayaran Elektronis dan PT Jasuindo Tiga Perkasa, Tbk dalam pengembangan produk ini.

Persetujuan ini diberikan setelah Bank BPD Bali mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, dan melalui serangkaian proses evaluasi yang ketat, termasuk pemeriksaan lapangan (On Site Visit) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan adanya persetujuan ini, Bank BPD Bali resmi menjadi BPD pertama yang dapat menerbitkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Fisik segmen pemerintah berlogo nasional berbasis GPN. Tidak hanya itu, Bank BPD Bali sebelumnya juga merupakan BPD pertama yang menerapkan QRIS Cross Border 3 negara yaitu Thailand, Malaysia, dan terakhir Singapura.

Bank Indonesia, sebagai regulator sistem pembayaran, memberikan persetujuan ini dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran, Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 24/7/PADG/2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh Penyedia Jasa Pembayaran dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran.

Direktur Utama BPD Bali, I Nyoman Sudharma, menyatakan pihaknya mengaku sangat bangga atas persetujuan yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk penerbitan produk Kartu Kredit Indonesia (KKI) fisik segmen pemerintah. “Ini adalah langkah penting dalam mendukung efisiensi dan transparansi dalam administrasi keuangan pemerintah daerah di Bali,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (18/12) di Denpasar.

Ia menambahkan bahwa kartu kredit indonesia (KKI) memungkinkan bank memberikan fasilitas kredit melalui kanal elektronik (e-channel) untuk pembayaran atas belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai, mengurangi risiko fraud, dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. “Ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan UMKM atas pembelian barang dan jasa,” kata Nyoman Sudharma.

Bank BPD Bali berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam pengembangan produk Kartu Kredit Indonesia fisik segmen pemerintah ini. Produk ini diharapkan akan membantu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah di Bali.

KKI juga memberikan peluang kepada UMKM untuk optimalisasi sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. *pri

Lokapalanews.com adalah salah satu media online di Indonesia hadir dengan sajian informasi yang aktual, informatif, inspiratif, dan mencerahkan di tengah derasnya aliran informasi yang tak jelas kebenarannya.