banner
Ekbis  

LPS Cairkan Tahap I Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Persada Guna Pasuruan

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto.

Pasuruan (Lokapalanews.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah pada tahap I dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Persada Guna di Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur mulai tanggal 19 Desember 2023.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha BPR Persada Guna pada 4 Desember 2023. Sejak itu, LPS telah melakukan proses verifikasi data simpanan nasabah untuk membayar klaim penjaminan simpanan dan melikuidasi bank tersebut.

“Pada tahap pertama ini, LPS telah membayar klaim penjaminan nasabah sebesar Rp 1,7 miliar kepada 145 nasabah yang memenuhi syarat. Informasi terkait pembayaran klaim simpanan tahap I ini dapat dicek oleh nasabah melalui situs web LPS (www.lps.go.id) atau di Kantor Cabang BPR Persada Guna tempat mereka membuka rekening,” kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto dalam siaran pers, Kamis (21/12).

Selanjutnya, kata Dimas, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya dalam waktu maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha, tepatnya hingga tanggal 4 April 2024.

Dimas mengatakan, pembayaran klaim akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut. “Nasabah yang terdaftar sebagai simpanan yang layak dibayar dan dijamin oleh LPS dapat melakukan pencairan melalui Bank Mandiri KCP Pasuruan Rejoso dan Bank Mandiri KCP Purwosari yang ditunjuk oleh LPS,” ujarnya, dilansir InfoPublik.id.

Meskipun demikian, Dimas mengatakan, nasabah diimbau untuk tidak terburu-buru dalam mencairkan dana simpanannya karena layanan pembayaran klaim penjaminan simpanan akan tetap tersedia hingga 4 Desember 2028, lima tahun setelah pencabutan izin usaha bank.

“Bagi nasabah yang masuk kategori layak dibayar pada tahap I, persiapkan dokumen yang diperlukan seperti identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan seperti buku tabungan atau bilyet deposito,” kata Dimas.

Sementara, lanjut Dimas, bagi yang belum masuk dalam pembayaran tahap I, diharapkan untuk menanti pengumuman tahap berikutnya. Tim LPS berkomitmen untuk terus melakukan verifikasi data simpanan nasabah BPR Persada Guna.

Nasabah diminta untuk tidak terprovokasi oleh pihak yang mengklaim dapat mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan. Hal ini dilakukan guna memastikan proses penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank berjalan dengan lancar.

“Yang terpenting, proses pembayaran klaim penjaminan LPS tidak dikenai biaya atau gratis,” tegas Dimas. *

Lokapalanews.com adalah salah satu media online di Indonesia hadir dengan sajian informasi yang aktual, informatif, inspiratif, dan mencerahkan di tengah derasnya aliran informasi yang tak jelas kebenarannya.