Hukum  

Empat Pelaku Kekerasan terhadap Anak Diringkus

Empat terduga pelaku kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur diringkus polisi.

Pringsewu (Lokapalanews.com) – Polres Pringsewu berhasil mengamankan empat terduga pelaku kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur. Korban, Rifki Arfa Arifin (14), seorang pelajar SMP asal Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, menjadi sasaran kekerasan fisik yang dilakukan oleh dua pria dewasa dan dua remaja.

Keempat pelaku, dengan inisial IN (30), NA (18), DF (16), dan BA (16), diamankan di empat lokasi berbeda pada hari Kamis, 4 Januari, antara pukul 13:00 hingga 19:00. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan kekerasan tersebut karena tersinggung oleh perilaku korban yang dianggap melecehkan perguruan silat yang dianut oleh para pelaku.

Peristiwa penganiayaan terhadap Rifki Arfa Arifin terjadi pada Rabu, 3 Januari, sekitar pukul 15.00 WIB, di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu. Kasat Haqqi menjelaskan bahwa korban dan sejumlah rekannya membuat video adegan seni beladiri yang dianggap merendahkan perguruan silat yang dianut oleh pelaku. Aksi penganiayaan terjadi setelah para pelaku menemukan korban.

“Pelaku menganiaya korban tanpa menggunakan senjata tajam atau benda tumpul, namun dengan cara memukul, menendang, dan menampar, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh,” ungkap Haqqi.

Terbongkarnya aksi kekerasan tersebut terjadi setelah video rekaman penganiayaan tersebar di berbagai media sosial dan platform pesan instan. Orang tua korban yang merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut langsung membuat laporan pengaduan ke kantor kepolisian.

Korban, Rifki Arfa Arifin, telah menjalani proses visum, sementara para pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Pringsewu. Jika terbukti melakukan tindak pidana, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kasat Haqqi menekankan bahwa dalam proses peradilan, apabila ada pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Kepolisian Pringsewu berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius demi perlindungan hak dan keamanan anak-anak. *