Hukum  

Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi

Satreskrim Polres Buleleng menangkap GD S alias Bracuk, yang berasal dari Desa Sinabun, Sawan, Buleleng yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Buleleng (Lokapalanews.com) – Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng meringkus pelaku kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur. Kasus tersebut terungkap berkat laporan orangtua korban berinisial DP yang mengalami kekerasan seksual yang dilakukan pelaku bernama GD S alias Bracuk, yang berasal dari Desa Sinabun, Sawan, Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama, S.T.K., S.I.K., mengatakan, peristiwa tersebut terjadi, Selasa (23/1) pukul 21.30 yang di salah satu jalan Desa Banjar Dinas Bale Agung Desa Kerobokan Kecamatan Sawan, Buleleng. Pelaku sebelumnya mantan pacar korban bertemu di salah satu warung. Kemudian pelaku mengajak korban keluar jalan-jalan dan meminta korban untuk keluar mengikuti pelaku dengan mengendarai sepeda motor masing-masing. Pelaku kemudian mengajak korban ke salah satu jalan setapak yang berlokasi di Desa Kerobokan, dan dirasa sepi pelaku menghentikan sepeda motornya mendekati korban serta memeluknya dan menyetubuhi korban di atas sepeda motor dalam posisi berdiri,” katanya.

Terhadap pelaku GD S alias Bracuk, disangkakan telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. *

Baca juga:  Kekerasan Seksual di Tempat Kerja tidak Bisa Ditoleransi