Hukum  

Putusan Sela “Pemalsuan Silsilah” Ditunda

*Selepeg Terancam 7 Tahun Penjara

Agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa I Made Kasih alias Selepeg, atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Karangasem, Kamis (28/3).

Karangasem (Lokapalanews.com) – Agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa I Made Kasih alias Selepeg, atas dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Karangasem, Kamis (28/3) ditunda dengan alasan 2 dari 3 majelis hakim, berhalangan karena sakit.

Dalam eksepsinya, Selepeg menyebut surat dakwaan penuntut umum cacat formal dan cacat yuridis, surat dakwaan kabur, surat dakwaan cacat yuridis, legal standing pelapor disebut tidak memenuhi kapasitas sebagai pelapor, dan lain-lain. Sidang pembacaan putusan sela selanjutnya dijadwalkan pada sidang berikutnya, Kamis (4/4).

Namun, kuasa hukum pelapor yang melaporkan I Made Kasih alias Selepeg ke Polres Karangasem, Putu Wirata, S.H., membantah isi dari eksepsi kuasa hukum terdakwa. Putu Wirata menegaskan, bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat formil maupun materiil, berdasarkan Pasal 143 (2) KUHAP.

Suasana persidangan cukup “hangat” karena hadirnya dua pihak. Dari pihak pelapor yampak puluhan orang, sementara pihak terlapor hadir beberapa orang yang diduga sebagai keluarga dari terdakwa Selepeg.

Nengah Suastika, dari kelompok pelapor menyampaikan bahwa, cukup heran dengan penampilan Selepeg, yang terlihat tenang-tenang saja, walaupun posisinya sebagai terdakwa. Kuasa hukum pelapor, Putu Wirata, berharap majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, dan memutus agar persidangan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan saksi, pembuktian, agar ketahuan perihal silsilah palsu yang digunakan di pengadilan, saat memberikan keterangan di bawah sumpah.

Seperti diberitakan sebelumnya, I Made Kasih alias Selepeg (53), warga Br. Dinas Tanah Barak, Desa Seraya Timur, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem menjadi “pesakitan” di Pengadilan Negeri Karangasem, terancam hukuman 7 tahun penjara, atas dakwaan melanggar pasal 242 ayat 2 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun’’.

Selepeg terancam hukuman 7 tahun penjara atas ulahnya tersebut. Dalam dakwaan sebelumnya JPU menjerat terdakwa asal Banjar Dinas Tanah Barak, Desa Seraya Timur, Karangasem dengan Pasal 242 ayat 2 KUHP. Kasus ini berawal dari laporan I Nyoman Kanis, warga Desa Seraya Timur ke Polres Karangasem awal tahun 2013 yang lalu.

Kanis melaporkan I Made Kasih terkait adanya silsilah palsu yang dibuat oleh I Made Kasih alias Selepeg, bertanggal 17 November 2012. Dalam silsilah palsu tersebut, Kasih mencantumkan nama leluhurnya dengan nama I Sutiarmin Sukun alias Paro. Padahal, I Nyoman Kanis, dkk memiliki silsilah tertanggal 6 Mei 1992, di mana leluhurnya hanya bernama I Sutiarmin Sukun. “Tanpa alias Paron Sukun alias I Sutiarmin,” ujar penasihat hukum korban Kanis yang dikomando I Putu Wirata.

Karenanya, Kanis menyebut silsilah tertanggal 17 November 2012 yang dibuat oleh Selepeg tersebut palsu. “Kita yakin, dengan bukti-bukti dan saksi serta keterangan ahli yang nantinya dihadirkan dalam persidangan, perbuatan Terdakwa membuat silsilah tanggal 17 November 2012 sebagai silsilah atau surat palsu, bisa terbukti di pengadilan,” kata Putu Wirata. *r