Hukum  

Timsus Raga Poleng Ringkus Pelaku Kejahatan Narkoba

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., membeberkan kasus pengungkapan kejahatan narkoba yang didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita, S.H., M.H., dan Kasihumas AKP Gede Darma Diatmika, S.H., Senin (15/4).

Buleleng (Lokapalanews.com) – Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., membeberkan kasus pengungkapan kejahatan narkoba yang didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita, S.H., M.H., dan Kasihumas AKP Gede Darma Diatmika, S.H., Senin (15/4).

Kapolres Buleleng sangat mengapresiasi kinerja Timsus Raga Poleng yang tidak mengenal lelah dan gencar memburu para pelaku kejahatan narkoba di Buleleng. Hal ini merupakan wujud komitmen AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., selaku Kapolres Buleleng untuk melakukan pemberantasan terhadap para pelaku kejahatan narkoba menjadi hal yang utama di Bumi Panji Sakti Buleleng, dikarenakan kejahatan narkoba sudah merupakan kejahatan yang luar biasa yang memiliki dampak buruk, mulai dari merusak kesehatan dan karakter anak bangsa itu sendiri.

Pengungkapan kejahatan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat di Jalan Desa Anturan Gang Bima, Buleleng, Timsus Bhayangkara Goak Poleng melakukan penggeledahan terhadap pelaku BN, asal Baktiseraga, ditemukan barang berupa 1(satu) pipet warna hijau yang di dalamnya terdapat plastik klip berwarna bening berisi butiran diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,07 gram, barang tersebut didapat dari PD kemudian disita untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum, sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian di hari yang sama, tim khusus kembali melakukan penggeledahan bertempat di Desa Anturan, Buleleng, terhadap pelaku PD. Pada saat penggeledahan dan disaksikan oleh pejabat desa setempat ditemukan 1 (satu) buah kotak hitam yang berisi plastik berisi butiran yang diduga narkotika jenis sabuu dengan berat 0,99 gram (0,75 netto), 2 (pipet) buah pipet yg ujungnya runcing. Pelaku sempat menjual barang diduga narkoba tersebut kepada BN. Barang tersebut disita untuk dijadikan barang bukti dan pelaku PD dapat di sangkakan sesuai pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Timsus Raga Poleng juga mengamankan pelaku inisial AS alamat Desa Sudaji, Sawan, saat penggeledahan ditemukan barang dalam tas pinggang berupa 25 (dua puluh lima) paket berisi butiran diduga narkotika jenis sabu dengan berat 18,33 gram brutto (13, 87 netto) serta perangkat lainnya berhubungan dengan barang tersebut dan uang tunai Rp 5,8 juta, sehingga terhadap pelaku dapat disangkakan sesuai pasal 112 ayat (1 ) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Buleleng AKBP, Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H., menyampaikan bahwa terhadap para pelaku dapat disangkakan pasal sesuai perbuatannya yaitu pasal 112 ayat (1 ) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Ia juga mengimbau kepada elemen masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang berhubungan dengan narkoba, intimidasi, pengancaman, kekerasan kejahatan yang menyakiti masyarakat, narkoba merupakan kejahatan extra ordinary crime, memiliki dampak yang sangat buruk, dapat merusak kesehatan hingga merusak karakter anak bangsa itu sendiri. “Mari secara bersama-sama perangi dan jauhi narkoba,” katanya. *102