Jakarta (Lokapalanews.com) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menilai iklan di media luar ruang dan internet berpengaruh besar terhadap peningkatan perilaku anak untuk merokok.
“Industri selalu membuat hal-hal yang menarik untuk mengajak anak-anak sebagai pengguna atau konsumen. Nah, bagaimana kita bisa melindungi anak-anak tidak menjadi pengguna rokok ini,” ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA, Amurwarni Dwi Lestariningsih dalam live streaming media briefing Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Rabu (29/5).
Selain mengemas pemasaran dalam bentuk yang menarik, lanjut Amurwarni, industri rokok juga membuat anak-anak remaja kecanduan dengan menciptakan rokok elektrik dalam berbagai varian rasa. Tak bisa dimungkiri, inovasi tersebut berhasil menarik perhatian anak muda untuk menggunakan produk tersebut.
Pengguna rokok elektrik di kalangan remaja meningkat dalam empat tahun terakhir. Dari hasil GATS pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3 persen pada 2019 menjadi 3 persen pada 2021.
Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau, pemerintah telah menetapkan UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu aturan yang diamanatkan UU Kesehatan, yakni pengamanan zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.
Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Pemerintah sedang melakukan penyusunan draf Peraturan Pemerintah (PP) mengenai zat adiktif.
Saat ini, penyusunan PP tersebut sudah menyelesaikan proses pembahasan, uji publik, serta pleno dengan kementerian dan lembaga terkait. Dalam waktu dekat, PP yang menjadi aturan turun dari UU Kesehatan segera disahkan.
Selain itu, pemerintah melindungi hak anak melalui sistem pembangunan kabupaten/kota Layak Anak. Dasar aturan dari kebijakan tersebut adalah UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 21.
“Kami mendorong kabupaten/kota itu sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Kebijakan ini sudah ditindaklanjuti juga oleh Kemenkes sebagai kementerian teknis yang langsung membuat banyak aturan di daerah,” tuturnya.
Kemen PPPA juga mengupayakan bagaimana bahwa di dalam rumah juga harus bebas rokok, karena banyak sekali rokok dimulai dari konsumsi rumah tangga. Hal ini bisa menyebabkan banyak dampak termasuk dampak pertumbuhan anak.
“Uangnya habis untuk beli rokok tapi tidak untuk beli telur, daging atau ayam,” imbuh Amurwarni. *801