Jakarta (Lokapalanews.com) – Pertamina memperketat pengawasan takaran isi tabung LPG 3 kilogram (Kg), sebagai komitmen memberikan layanan terbaik dan menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Hal itu disampaikan Direktur Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo melalui keterangan resminya, Kamis (30/5).
Mars Ega menyatakan, pihaknya melakukan pengecekan kuantitas dan kualitas LPG ukuran 3 kg di beberapa titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
“Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Enegi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perdagangan, tidak hanya dalam pengawasan, namun juga pemutakhiran sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPPBE hingga ke masyarakat,” ujarnya, dilansir InfoPublik.
Dalam beberapa hari terakhir, Tim Pertamina serentak melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPBE di sejumlah wilayah di Tanah Air, di antaranya di SPPBE PT Petro Gasindo Energy di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada Selasa, (28/5/2024). Peninjauan layanan LPG 3 kg di lokasi tersebut berfokus pada konsistensi takaran setiap pengisian tabung LPG 3 kg.
Pada hari yang sama juga dilakukan sidak penggunaan LPG ke sejumlah hotel, restoran, dan kafe (horeka) di Medan, Sumatera Utara. Hal ini dilakukan untuk mengawasi penggunaan LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Hasilnya tidak ditemukan penggunaan LPG 3 kg di tempat tersebut.
Pengecekan juga dilakukan di SPBE dan SPBBE di Sukabumi dan Cianjur, Jawa Barat, yakni SPBE PT Patra Trading, SPPBE PT Renata Putra Sentosa, dan SPPBE PT Chunur Company.
Pengukuran dilakukan terhadap 80 sampling tabung untuk memastikan ukuran dan berat tabung sesuai. Berdasarkan hasil pengecekan tabung LPG 3 kg tersebut seluruh sample tabung memiliki berat tabung dan isi di atas 8 kg dan sesuai ketentuan.
Mars Ega menyatakan, pengawasan dilakukan secara berkala untuk memastikan tera metrologi dalam kondisi aktif, serta memastikan pengisian tabung gas di SPBE dan SPPBE agar takaran LPG yang dipasarkan ke masyarakat tepat.
Pertamina juga mengantisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang memengaruhi jumlah pengisian ke tabung LPG di masing-masing stasiun pengisian untuk mencegah adanya kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat menerima LPG 3 kg sesuai dengan takaran. LPG merupakan kebutuhan mendasar masyarakat, sehingga Pertamina berkomitmen melayani masyarakat dengan baik,” katanya.
Selanjutnya, pihaknya berpesan konsumen dapat menghubungi Call Center 135 jika terdapat kekurangan pada layanan Pertamina. *801