Badung (Lokapalanews.com) – Pasca-bantahan dari Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, terkait reklamasi yang dilakukan di kawasan Loloan Sungai Surungan dan berdalih melakukan penataan pantai, Krama Desa Adat Pererenan yang diwakili Kuasa Hukum, I Wayan Koplogantara, S.H., M.H., melayangkan somasi per tanggal 20 Juni 2024.
Somasi ditujukan kepada Kepala Pemerintahan Daerah Kabupaten Badung, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Bidang Sumber Daya Air Pemerintahan Kabupaten Badung dan PT. Pesona Pantai Bali selaku investor. “Langkah ini kami ambil karena ada upaya pengalihan isu yang dilakukan pemerintah, supaya reklamasi tidak lagi disoroti masyarakat. Sekarang publik malah menganggap ibu Rina sebagai mafia tanah (seperti isi surat yang disebarluaskan) padahal dia beritikad baik memberikan akses jalan kepada krama desa menuju Sungai Surungan,” ungkap Koplogantara ditemui Jumat (21/6).
Koplogantara menyatakan somasi ini diharapkan akan berdampak pada adanya itikad baik dari Pemkab Badung untuk memperbaiki kepentingan masyarakat Badung. “Selama ini Bapak Bupati berani nyumbang kesana kemari dengan nilai miliaran rupiah, bahkan ke umat lain. Masak untuk masyarakat Badung yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan adat keagamaan, meringankan beban masyarakat, lagi pula nilainya tidak seberapa itu tidak diberikan. Saya harap Bapak bisa legowo, ” katanya.
Lebih lanjut dikatakan pihaknya melihat di media sosial bahwa dari Kepala Dinas PUPR Badung telah memberikan tanggapan bahwa pihak desa belum ada mengajukan permohonan pengelolaan terhadap tanah negara tersebut, tetapi sejatinya tahun 2023 Desa Adat Pererenan sudah mengajukan permohonan terhadap tanah negara atas nama Pura Desa dan Puseh ke Badan Pertanahan Negara (BPN) namun tidak dikabulkan.

“Menanggapi pernyataan Kadis PUPR Badung, kami paling lambat Selasa, 25 Juni 2024, akan mengajukan surat permohonan pengelolaan atas tanah negara. Saya tetap berharap kalau bapak legowo dan bijaksana untuk bisa mengabulkan dan memperhatikan rakyat bapak, apalagi sekarang sedang tahun politik,” tukasnya.
Bila permohonan tersebut dikabulkan pihak Desa Pererenan berencana menjadikan Sungai Surungan sebagai obyek wisata pemancingan bekerjasama dengan Desa Buduk, sehingga keasrian Sungai Surungan akan terjaga dengan baik.

Pihaknya berharap akan ada win win solution, karena proses reklamasi ini jelas – jelas sudah melanggar aturan hukum karena tidak ada ijinnya. Dengan demikian otomatis IMB yang dikantongi investor juga tidak sah.
“Bagaimana bisa muncul IMB padahal tanah tersebut belum ada sertifikatnya. Jadi krama berharap tidak ada pembangunan di atas tanah reklamasi tersebut, ” tandasnya sambung mengatakan bila somasi tidak diindahkan, maka pihaknya akan lanjut melakukan langkah hukum. *103