Jakarta (Lokapalanews.com) – Pemerintah resmi meluncurkan pelayanan digital untuk mempermudah proses perizinan penyelenggaraan event atau acara di tujuh lokasi DKI Jakarta dan Banten.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan perizinan penyelenggaraan acara kini semakin mudah dan tak berbelit. Tak perlu lagi mengurus dari kantor ke kantor.
“Dengan adanya layanan digital ini penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang-ulang dari satu kantor ke kantor lainnya, tidak perlu lagi melalui proses yang berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin,” ujar Kapolri saat peluncuran di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Senin (24/6).
Kapolri menyebut, proses pengajuan perizinan di kepolisian saja sebelumnya memakan waktu hingga 14 hari. Namun, kini dalam kurun 14 hari, penyelenggara acara dapat memperoleh izin kegiatan.
Bahkan, kata Kapolri, setelah melakukan proses pembayaran perizinan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 104 tahun 2023, perijinan dapat langsung terbit dan diunduh dari mana saja.
“Saat ini penyelenggaraan event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi terkait mulai dari pengelola venue dinas parekraf dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung memproses perizinan paling lama 14 hari kerja,” katanya.
Layanan digital penyelenggaraan event tersebut kini telah diberlakukan di 7 venue di DKI dan Banten. Antara lain GBK, Expo Kemayoran, Balai Sidang JCC, Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, ICE BSD, dan Community Park PIK 2. Kapolri menyatakan pihaknya akan menyiapkan digitalisasi pelayanan ini di kota-kota besar lain di Indonesia seperti Medan, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Denpasar, Surabaya. Tak hanya itu, perizinan event berskala internasional akan segera dirilis.
“Selanjutnya fitur perijinan event berskala internasional dengan menghadirkan artis mancanegara juga akan segera tersedia,” katanya.
Sebagai informasi, saat ini sudah ada regulasi yang mengatur perizinan online sehingga dapat dimanfaatkan oleh pemohon perizinan event secara online. Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan, dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya. *101