Denpasar (Lokapalanews.com) –
Eksistensi Pancasila, dengan telah terbitnya Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, kini setiap tahun diperingati sebagai hari kelahirannya.
Ide dasar Pancasila lahir dari Pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dengan urutan: 1) kebangsaan Indonesia; 2) Internasionalisme atau Peri-kemanusiaan; 3) Mufakat atau Demokrasi; 4) Kesejahteraan Sosial; dan 5) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Anggota MPR RI dan DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, Dr. Wayan Sudirta, S.H., M.H., memaparkan hal itu, saat mensosialisasikan nilai-nilai 4 konsensus kebangsaan kepada tokoh masyarakat, akademisi, adat dan tokoh agama di Bali pada 30 Juni 2024 lalu di Denpasar.
Sudirta juga memaparkan materi penting itu dalam kesempatan lain, seperti di Universitas Brawijaya, Malang, beberapa waktu sebelumnya, serangkaian peringatan hari lahir Pancasila yang telah digali dan dirumuskan oleh Bung Karno, dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia sejak jaman Sriwijaya, Majapahit dan raja-raja Nusantara lainnya, ratusan tahun sebelum proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Menurut Sudirta, Pancasila, Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD Tahun 1945 yang merupakan cita-cita bangsa saling berkaitan dan kaitan itu mengarah pada pembentukan ketatanegaraan Republik Indonesia dan segala sistem pemerintahannya. Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan kulminasi (puncak) dari tekad bangsa untuk merdeka. Proklamasi memuat perjuangan penegakan jiwa Pancasila yang telah berabad-abad lamanya dicita-citakan.
Selanjutnya tujuan dan cita-cita proklamasi ini tercermin dalam UUD NRI Tahun 1945 yang terbagi dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD, serta UUD NRI Tahun 1945 berlandaskan dan didasari oleh Pancasila yang merupakan sumber tata tertib hukum Indonesia.
Pada pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terdapat dengan jelas maksud, tujuan serta alasan bangsa Indonesia untuk mendirikan suatu negara. Dalam pembukaan itu juga secara resmi dan autentik dirumuskan kelima sila Pancasila dan Pancasila sebagai falsafah negara Republik Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang dalam ilmu kenegaraan popular disebut sebagai dasar filsafat negara (Philosofische Gronslag).
Dalam kedudukan ini Pancasila merupakan sumber nilai dan sumber norma dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara Republik Indonesia. Konsekuensinya seluruh peraturan perundang-undangan serta penjabarannya senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang telah dikembangkan melalui pemikiran yang dinamis oleh para pendiri negar, bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, demokrasi yang religius, humanis dan berkeadilan sosial.
Memurut Wayan Sudirta, tampaknya ide eklektis yang dikembangkan oleh pendiri negara merupakan suatu pemikiran yang khas. Jikalau dibandingkan antara negara Indonesia dengan konsep negara liberal, negara sosialis kelas, negara sekuler, ataupun negara theokrasi. Nampak jelas, Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat, sehingga sila-silanya bukan merupakan bagian yang berdiri sendiri-sendiri, melainkan merupakan suatu kesatuan sistemik.
Dalam kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila merupakan suatu cita hukum (Rechtsidee), yang menguasai hukum dasar, baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis. Cita hukum berfungsi sebagai suatu bintang pemandu (leitstern) bagi tercapainya cita-cita masyarakat. Suatu cita hukum memberikan manfaat karena dengan cita hukum maka kita dapat menguji hukum positif yang berlaku, melalui cita hukum kita dapat mengarahkan hukum positif ke arah suatu keadilan.
Kata Sudirta, Pancasila yang di dalamnya terkandung nilai-nilai religius, nilai hukum moral, nilai hukum kodrat, dan nilai religius merupakan suatu sumber hukum material bagi hukum positif Indonesia. Dengan demikian Pancasila menentukan isi dan bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia yang tersusun secara hierarkis, dengan Pancasila sebagai groundnorm. Dalam susunan yang hierarkis ini Pancasila menjamin keserasian atau tiadanya kontradiksi di antara berbagai peraturan perundang-undangan secara vertikal maupun horizontal.
Maka, sebagai konsekuensinya, jikalau terjadi ketidakserasian atau pertentangan norma hukum yang satu dengan lainnya yang secara hierarkis lebih tinggi, apalagi dengan Pancasila sebagai sumbernya, maka hal ini berarti jika terjadi ketidaksesuaian maka hal ini berarti terjadi suatu inkonstitusionalitas dan ketidaklegalan, dan oleh karenanya maka norma hukum yang lebih rendah itu batal demi hukum. *R24