BNN Bentengi Pegawai dari Ancaman Judi Online

BNN melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menggelar webinar bertajuk "Judi Online: Makin Fenomenal, Makin Kena Mental", yang diikuti oleh pegawai BNN, Senin (26/8).

Jakarta (Lokapalanews.com) – Maraknya praktik judi online di Indonesia menjadi perhatian bagi Badan Narkotika Nasional (BNN). Pasalnya, fenomena judi online kini bukan hanya menjadi masalah kriminal tetapi juga merupakan ancaman serius bagi kesehatan mental dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk mewaspadai hal tersebut BNN melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) menggelar webinar bertajuk “Judi Online: Makin Fenomenal, Makin Kena Mental”, yang diikuti oleh pegawai BNN, Senin (26/8).

Inspektur Utama BNN, Wahyono, menegaskan bahwa maraknya judi online telah menjadi darurat nasional yang membutuhkan penanganan serius oleh seluruh pihak.

Menurut dia, pesatnya kemajuan teknologi, dapat disalahgunakan oleh sebagian orang untuk melakukan kegiatan ilegal seperti judi online yang tanpa disadari dapat merenggut akal sehat, mental, sosial, dan karakter seseorang.

Ia pun mengajak insan BNN dan seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan judi online tersebut.

Adapun langkah-langkah yang dapat ditempuh guna mengatasi judi online, antara lain dengan meningkatan kesadaran, penguatan kerja sama lintas sektor, serta melalui upaya penegakan hukum yang tegas.

Sementara itu, Kelompok Ahli BNN, Diah Setia Utami, memaparkan berbagai dampak buruk dari judi online, di antaranya kecanduan, kerugian finansial, kerusakan hubungan, masalah kesehatan mental seperti stres, kecemasan, dan depresi, serta meningkatnya tingkat kriminalitas.

Hal senada pun diungkapkan seorang publik figur dan pendakwah, Ustaz Dennis Lim yang menekankan pentingnya pendidikan agama dan informasi bahaya judi sejak dini.

Sedangkan bagi pelaku judi yang terjerat, dibutuhkan dukungan keluarga serta akses terhadap layanan kesehatan mental yang memadai untuk mengatasi masalah kecanduan terhadap judi. *101