Perusahaan harus Penuhi Hak Tenaga Kerja Terkena PHK

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi IX ke Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/9). Foto : Bianca/Andri

Semarang (Lokapalanews.com) – Pemutusan Tenaga Kerja (PHK) di Jawa Tengah mencatatkan angka tertinggi se Indonesia. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), lebih dari 20 ribu kasus PHK terjadi di Jawa Tengah. Sektor industri tekstil, garmen, alas kaki, menjadi penyumbang kasus paling banyak.

Melihat gelombang PHK yang besar tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menekankan perusahaan harus menjamin berbagai hak pekerja yang di-PHK terpenuhi. Seperti hak pesangon hingga jaminan kehilangan pekerjaan.

“Satu, (jaminan) pesangon. Tidak boleh perusahaan mengingkari pesangon. Yang kedua, jaminan sosial terutama jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan yang lebih penting adalah jaminan kehilangan pekerjaan,” katanya, dilansir Parlementaria, usai Kunjungan Kerja Komisi IX ke Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/9).

Edy mencatat setidaknya hanya sekitar 9.700 dari total 13.700 tenaga kerja ter-PHK yang mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Hal ini dikarenakan masih adanya perusahaan-perusahaan nakal yang tidak membayar iuran jaminan kehilangan pekerjaan tersebut.

“Terungkap ternyata ada perusahaan yang nakal, ketika dia (perusahaan) tahu (ekonomi sedang) sulit dia mau bangkrut, iuran jaminannya gak dibayar. Kebanyakan data di BPJS Ketenagakerjaan close (tertutup), ini ketika betul-betul PHK, hilang (hak jaminan kehilangan pekerjaan). Nah ini kan merugikan, ini tidak boleh terjadi hal hal seperti ini. Oleh karena itu JKP menjadi perhatian yang serius,” jelas politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut. *101