Jakarta (Lokapalanews.com) – Polda Metro Jaya menyatakan kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah dikembangkan. Pengembangan dilakukan penyidik Subdit Tipikor Dirtreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto mengatakan, pengembangan kasus berkaitan dengan tindak pidana korupsi di Komdigi. Dalam pengembangan ini, bukti-bukti dikumpulkan dari sembilan tersangka pegawai Komdigi dan satu staf ahli.
“Kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” ujar Kapolda di Polda Metro Jaya, dilansir Tribratanews, Senin (25/11).
Irjen Pol. Karyoto menegaskan, dalam kasus ini 10 orang itu tengah diusut berdasarkan Pasal 12A atau Pasal 12B atau Pasal 11 dan pasal 12B juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau Pasal 5 B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
“Di mana Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” jelas Irjen. Pol. Karyoto. *101