Jakarta (Lokapalanews.com) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus menyelidiki insiden dugaan teror di Kantor Tempo, Jakarta Selatan. Saat ini, penyidik tengah menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku yang diduga mengirim potongan kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan rekaman CCTV dari Pos Satpam Gedung Tempo serta sejumlah titik di jalur yang kemungkinan dilalui oleh pelaku.
“Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisis video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” ujar Djuhandhani di Jakarta, Senin (24/3).
Tak hanya itu, penyidik juga mendatangi Gedung Tempo untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi kejadian. Sejumlah saksi telah didata guna memperkuat penyelidikan. “Tim mendatangi TKP dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi serta mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujarnya.
Bareskrim Polri mendalami kasus ini sebagai dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan/atau menghalang-halangi kerja jurnalistik. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pun telah turun tangan, memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Sigit menegaskan.
Kapolri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kebebasan pers dan rasa aman di lingkungan jurnalistik. “Kami akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal-hal tersebut,” katanya. *R104